Read more: Cara Pasang Read More Otomatis Terbaru Di Blogspot

BAPPEDA

Kabupaten Garut Jl Patriot 8

Rabu, 14 Maret 2012

Tugas Pokok dan Fungsi Bappeda Kab. Garut

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dipimpin oleh Kepala Badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.

Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi perumusan kebijakan teknis perencanaan pengkoordinasian penyusunan perencanaan pembangunan daerah;
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
[Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 24 Tahun 2008 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah dan Inspektorat Kabupaten Garut]

Kepala Badan

I. Sekretariat
I.a. Subbagian Umum dan Kepegawaian
I.b. Subbagian Keuangan
I.c. Subbagian Penyusunan Rencana Kerja


II. Bidang Prasarana Daerah
II.a. Subbidang Pekerjaan Umum dan Perhubungan
II.b Subbidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup.


III. Bidang Sosial Budaya
III.a. Subbidang Agama, Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
III.b. Subbidang Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana


IV. Bidang Pemerintahan
IV.a. Subbidang Pemerintahan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat
IV.b. Subbidang Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah


V. Bidang Ekonomi
V.a. Subbidang Pertanian, Kelautan, Kehutanan, Industri dan Pariwisata
V.b. Subbidang Keuangan Daerah, Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan UMKM


VI. Bidang Data, Evaluasi dan Pelaporan
VI.a. Subbidang Evaluasi dan Pelaporan
VI.b. Subbidang Pengolahan Data


VII. Kelompok Jabatan Fungsional

0 komentar:

Posting Komentar